ANTARA ZAKAT DAN RIBA
(MEMPERSEMPIT KESENJANGAN ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN)
Oleh: Abdurrahman Nuryaman
Sudah terlalu sering kita mendengar seruan untuk mempersempit jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Sudah lelah kita menerima selogan-selogan yang diusung oleh berbagai kalangan untuk melipat kesenjangan antara mereka yang berharta dan sanak saudara kita yang melarat. Kebijakan demi kebijakan terus bergulir atas nama kemanusiaan, dan undang-undang silih berganti ditetapkan atas nama kebijakan yang memihak rakyat kecil.
Tentunya semua itu tidak sia-sia, akan tetapi sesungguhnya masalah yang paling besar yang selama ini telah menciptakan kesenjangan antara orang yang memiliki modal dengan mereka yang hanya bertumpu pada nasib adalah sistem ekonomi riba.
Mari sejenak kita cermati masalah yang satu ini, semoga Allah memberikan pelajaran yang bermanfaat bagi kita semua.
Riba adalah sistem yang zhalim dan merusak. Riba inilah yang telah menyebabkan negeri-negeri muslim selalu terkalahkan dalam sistem ekonomi dunia, dan menyebabkan kaum muslimin selalu menjadi orang nomer dua dalam persaingan.
Gambaran mudahnya kira-kira sebagai berikut:
Kita semua tentu mengerti bahwa pada zaman dahulu, orang-orang melakukan transaksi jual beli dengan menukarkan barang dengan barang, yang kita kenal dalam istilah ekonomi dengan barter. Belakangan kemudian mulai muncul alat transaksi, berupa jenis-jenis tertentu dari logam dan batu mulia. Dan setelah itulah kemudian emas dan perak menjadi alat transaksi yang paling dikenal, sebagai alat transaksi oleh hampir semua bangsa di dunia, termasuk di zaman Rasulullah SAW yang saat itu dikenal dengan dinar dan dirham.
Akan tetapi berbelanja dalam jumlah yang besar menjadi kendala dari alat transaksi emas dan perak ini, karena membawanya ke sana kemari dalam jumlah besar adalah masalah besar. Di sinilah awal munculnya ide menggunakan uang kertas; yaitu dengan menyimpan uang emas dan diterbitkanlah uang kertas yang pada mulanya hanya berfungsi sebagai semacam kwitansi bergambar rumit, sebagai bukti bahwa si fulan memiliki emas berjumlah sekian. Tapi dibelakang hari, uang kertas itu sendiri disahkan sebagai harta yang tidak lagi memiliki hubungan dengan nilai riil, yaitu emas. Lebih parah lagi kemudian bahwa antara satu mata uang dengan mata uang lainnya, tidak lagi berlaku satu berbanding satu, akan tetapi ditentukan oleh lingkaran setan riba yang zhalim. Kalau kita sederhanakan, orang-orang yang paling malas sekalipun dapat menjadi orang kaya raya dengan jual beli mata uang secara haram, tanpa harus bekerja keras menciptakan hasil kerja riil ataupun jasa; dimana di pagi hari hanya butuh menghidupkan komputer lalu memasuki alam maya ciber global dan berjudi dengan hanya mempertaruhkan sesuatu yang hakekatnya tidak ada.
Yang sangat mengerikan adalah bahwa sistem keuangan ribawi ini telah menjadi kekuasaan bayangan yang sangat kejam, sehingga dapat mempengaruhi sistem politik, mengendalikan kebijakan suatu pemerintahan, dan yang paling menyakitkan adalah semakin memiskinkan orang-orang miskin.
Coba mari kita kenang kembali ketika th. 1997 mata uang rupiah jatuh terhadap dolar Amerika, dalam prosentase yang sangat besar. Sebelum itu orang-orang yang berpenghasilan Rp 500.000-, sudah termasuk kelas ekonomi cukup mapan saat itu, tapi dalam waktu sekejap menjadi orang-orang yang jauh dari cukup. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang secara ekonomi di bawah itu? Harga barang langsung melonjak tak terkendali. Sekian juta masyarakat Indonesia tiba-tiba menjadi jatuh miskin, bukan karena mereka terbelakang, bukan karena mereka berhenti bekerja, bukan karena malas; tapi karena dimiskinkan oleh sistem. Para petani tetap bertani, pada pedagang terus berdagang, para karyawan negeri atau swasta tidak berhenti bekerja; tapi hasil kerja keras mereka yang seharusnya cukup menjadi anjlok tak punya nilai dalam sekejap dan itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sampai perekonomian kembali stabil Inilah gambaran sederhana dari kezhaliman sistem ribawi.
Kezhaliman sistem riba sesungguhnya telah diisyratkan Allah dalam al-Qur`an. Cobalah perhatikan Surat al-Baqarah dari ayat 275 sampai dengan ayat 281. Setelah Allah merinci tentang riba Allah kemudian berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum kalian ambil) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzhalimi dan tidak (pula) dizhalimi."
Karena itu, adalah naif jika ada di antara pemikir kaum muslimin yang mengatakan bahwa apabila dalam prosentase kecil maka riba itu tidak apa-apa dan dapat dianggap sebagai biaya operasi transksi. Atau ada lagi yang mengatakan, bahwa riba yang diharamkan al-Qur`an adalah yang merugikan salah satu pihak, tapi apabila masing-masing pihak mendapat keuntungan, maka itu adalah riba yang boleh-boleh saja. Ini adalah asumsi batil yang rapuh yang sama sekali tidak didasari oleh semangat syariat Islam yang menyebarkan keadilan untuk setiap individu dan bertentangan dengan ruh Risalah al-Muhammadiyah untuk menciptakan suatu orde sosial yang saling menguntungkan antara semua komponen.
Masalahnya, riba tidak hanya sempit antara seorang dengan seorang, atau antara sebuah bank dengan sejumlah nasabah, atau antara sejumlah PT. dengan sebuah perbankan, yang dibayangkan oleh mereka yang membenarkan riba tersebut. Yang menjadi masalah adalah bahwa sistem riba ini merugikan penghidupan banyak orang yang sebenarnya sama sekali tidak terlibat dalam mewujudkannya, menzhalimi masyarakat luas, dan mendatangkan perekonomian yang tidak mendatangkan berkah Allah.
Karenanya, setelah isyarat tadi Allah c pada ayat 281, mempertegas peringatanNya. FirmanNya,
"Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dizhalimi (dirugikan)."
Sebelum kedua ayat di atas Allah c merinci tentang riba dan orang yang mengambil riba. Coba mari kita lebih perhatikan apa kata al-Qur`an sebelum kedua ayat di atas.
Allah Ta'ala berfirman,
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah: 275)
Dalam kitab al-Kaba`ir Imam al-Hafizh adz-Dzahabi mengomentari ayat "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila', dengan mengatakan, "Maksudnya, mereka (yang memakan riba tersebut) akan bangun dari kubur-kubur mereka pada Hari Kiamat seperti orang-orang yang kesurupan dan kerasukan setan. Dan itu menimpa mereka "adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba."
Riba sama dengan jual beli? Sungguh perkataan yang sangat keji dan kias yang tidak saja rusak tapi juga merusak.
Asy-Saikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengomentari perkataan mereka yang menyamakan riba dengan jual beli ini dalam syarah beliau terhadap al-Kaba`ir, dengan mengatakan, "Kias mereka ini adalah persis seperti kias Iblis ketika Allah memerintahkannya untuk bersujud kepada Nabi Adam as. Iblis berkata, sebagaimana yang diabadikan Allah; agar dapat diambil hikmahnya oleh kita semua,
ﮋ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﮊ
"Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah." (Shad: 76).
Mereka telah melakukan analogi yang rusak, sehingga pada ayat itu juga Allah langsung menyanggah analogi mereka dengan FirmanNya, " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Kata asy-Syaikh Utsaimin, "Allah tidaklah menghalalkan jual beli dan mengharamkan, kecuali karena antara kedua jenis (transaksi) tersebut terdapat perbedaan yang sangat besar, dan bahwa keduanya sama sekali tidak sama."
Pada ayat 276 dari surat al-Baqarah, yang merupakan kelan-jutan dari ayat di atas, Allah Ta'ala berfirman,
ﮋ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ﮊ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
Riba adalah salah satu dosa yang paling berbahaya bagi seorang muslim di dunia dan akhirat. Seperti itu tadi bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh sistem riba di dunia, maka pantaslah Allah dan Rasulullah SAW mengancam dengan ancaman yang sangat mengerikan di akhirat nanti. Di samping ayat-ayat Allah tadi, hadits-hadits Rasulullah SAW juga begitu keras memperingatkan riba. diantaranya Rasulullah SAW bersabda mengisahkan perjalanan isra` dan mi'raj beliau bersama kedua orang malaikat yang membawa beliau,
حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا.
"… sampai kami mendatangi sebuah sungai dari darah, yang di tengahnya terdapat seorang laki-laki yang tengah berdiri, dan di tengah-tengah sungai tersebut terdapat pula seorang laki-laki yang di tangannya terdapat batu. Orang yang ada di sungi itu mendatanginy, dan bila orang tersebut ingin keluar (dari sunagi) laki-laki yng satunya tersebut melemparkannya dengan batu pada mulutnya lalu mengembalikannya ke tempat berdirinya semula; maka setiap kali dia berusaha untuk keluar dari sungai itu laki-laki itu melemparnnya dengan batu di muluitnya, sehingga dia kembali ke tempatnya semula, maka aku bertanya (kepada Jibril), 'Apa ini?' Maka dia menjawab, 'Laki-laki yag engkau lihat disungai itu adalah orang yang makan (mengambil) riba.". (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari Muslim dan lainnya)
Dalam hadits lain, dari Jabil bin Abdillah, bahwasanya beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (menggunakan) harta riba, orang yang memberikannya, yang menjadi juru tilis (dalam transaksi) riba, dan dua orang menjadi saksi" dan beliau bersabda, "mereka semua adalah sama". (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim).
Apabila riba harus diperangi, lain halnya dengan Zakat yang merupakan kebalikannya. Riba adalah azab dan kezhaliman, sedangkan Zakat adalah rahmat dan keadilan. Solusi paling tepat untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dengan si miskin adalah Zakat. Secara logika sederhana kita dapat katakan, "Semakin kaya seseorang, maka orang-orang miskin semakin senang, karena akan semakin banyak zakat hartanya. Dan semakin banyak orang kaya, maka orang-orang miskin juga semakin senang, karena semakin banyak pula orang yang mengeluarkan zakat." Seandainya satu Rt kaum muslimin membayar zakat yang wajib mereka keluarkan, niscaya dua Rt kaum muslimin bisa di subsidi dengan harta zakat yang terkumpul.
Bagi kita kaum muslimin, Zakat tidak hanya sekedar sebagai solusi problem sosial, tidak hanya membagi kasih kepada sesama, bukan hanya sebatas keperdulian sosial. Zakat adalah kewajiban asasi bagi kita, dan salah rukun Islam. Cobalah anda perhatikan, bagaimana Allah dalam banyak ayat merangkai Zakat dengan Shalat. Karena itu, kita yakin bahwa tonggak sebuah masyarakat Islam tidak akan berdiri, kecuali dengan Shalat dan Zakat, serta tentu saja kewajiban-kewajiban lainnya.
Mari kita lawan sistem riba dengan sistem Islami yang diridhai Allah, dan tinggalkan perekonomian ribawi yang penuh kezhaliman. Mari kita merubah cara pandang kita terhadap suatu sistem, niscaya kita akan mampu menghadapi segala hal yang selama ini menjadi pertimbangan berat kita meninggalkan riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar